Fiqih Puasa
Disampaikan pada pesantren kilat di masjid Al-Istiqamah Keraton Cirebon
- Pengertian dan Landasan Syar’i Puasa
a. Pengertian Puasa
Puasa atau
yang disebut “shiyaam dan shaum” dalam bahasa Arab, secara etimologi berarti
al-imsak (menahan diri) dari sesuatu baik dalam bentuk perkataan maupun
perbuatan.
Dan secara terminology Ulama
fikih sepakat mendefinisikan puasa dengan “menahan diri dengan niat ta’abbud
dari makan, minum, hubungan biologis dan segala perbuatan yang membatalkan
sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”.
b. Landasan Syar’i Puasa
Hukum wajib
berpuasa pada bulan Ramadlan didasarkan kepada beberapa sumber hukum Islam,
yaitu Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma’
1.
Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.” (QS 2:183)
2.
As-Sunnah
Hadits Jibril yang bertanya
kepada Rasulullah tentang “al-Islam” (HR Al-Bukhari Muslim)
“Islam dibangun di atas lima
dasar; bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menjalankan ibadah
haji dan puasa Ramadlan.” (Muttafaqun Alaih)
3.
Al-Ijma’
Semua Ulama sepakat bahwa
berpuasa pada bulan Ramadlan hukumnya fardlu Ain yang harus dilakukan oleh
seorang muslim yang telah memenuhi sarat wajib dan sahnya berpuasa.
- Syarat dan Rukun Puasa
Syarat puasa dibagi dua, yaitu: syarat wajib
puasa dan syarat sah puasa.
Syarat wajib puasa yaitu:
1.
Islam, dengan demikian, orang kafir tidak
dituntut di dunia untuk berpuasa. Adapun orang murtad, dia wajib meng-qadla
puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah kembali lagi masuk
Islam.
2.
Baligh, Anak-anak yang belum mencapai
usia baligh tidak wajib melakukan ibadah puasa, akan tetapi apabila ia berpuasa
maka hukumnya sah.
3.
Berakal, orang-orang yang tidak berakal
seperti orang gila, sakit ayan dan yang hilang akalnya tidak diwajibkan
melakukan ibadah puasa.
4.
Mampu, baik secara indrawi maupun syar’i.
Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sangat tua, atau sakit parah
yang sulit sembuh. Mampu secara syar’i, artinya bukan orang yang sedang haid
atau nifas.
5.
Sehat, karena itu orang yang sakit tidak
wajib berpuasa. Ukuran sakit yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira
jika tetap berpuasa, dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya
menjadi lama.
6.
Muqim, dengan demikian, puasa tidak wajib
bagi orang yang sedang bepergian jauh (minimal 82 KM) dan perjalanannya
merupakan perjalanan yang mubah/boleh, bukan untuk maksiat. Disyaratkan pula,
dia berangkat sebelum terbitnya fajar.
Syarat sah puasa yaitu:
- Beragama Islam
- Berakal
- Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
- Hari yang sah berpuasa.
Rukun Puasa
- Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
- Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
- Macam-macam Puasa
Ditinjau dari hukum taklifi, puasa terbagi menjadi empat
klasifikasi berikut ini;
Puasa Wajib
- Puasa Ramadlan
- Puasa Qodla Ramadlan
- Puasa Nadzar
- Puasa Kafarat
Puasa Sunnah
- Hari Arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah bagi muslim yang tidak menunaikan ibadah haji)
- Hari Asyura (tanggal 10 Muharram) dan Tasu’a (tanggal 9 Muharram)
- Enam Hari dari Bulan Syawwal
- Bulan Sya’ban
- Hari-hari Putih (tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan qomariah)
- Senin Kamis
- Puasa Dawud (sehari puasa sehari buka)
Puasa Makruh
- Puasa Arafah bagi yang wuquf di Arafah
- Mengkhususkan puasa hari Jum’at
- Mengkhususkan puasa hari Sabtu
- Puasa pada pertengahan kedua bulan Sya’ban
- Puasa Wishal (menggabungkan dua hari tanpa berbuka)
- Puasa Dahr (Menahun)
Puasa yang diharamkan
- Puasa pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adlha)
- Puasa hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
- Puasa hari Syak (tanggal 30 Sya’ban)
- Sunah, Makruh dan Yang Membatalakan Puasa
Sunat
Berpuasa
- Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
- Melambatkan bersahur
- Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
- Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
- Berbuka dengan buah tamar (kurma), jika tidak ada dengan air
- Membaca doa berbuka puasa.
Perkara
Makruh Ketika Berpuasa
- Selalu berkumur-kumur
- Merasa (mancicipi) makanan
- Berbekam kecuali perlu
- Menggigit-gigit sesuatu yang dikuwatirkan masuk ke tenggorakan
Hal yang
membatalkan Puasa
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
- Muntah dengan sengaja
- Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
- kedatangan haid atau nifas
- Melahirkan anak atau keguguran
- Gila walaupun sekejap
- Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
- Hikmah dan Keutamaan Puasa
Ada beberapa hikmah dalam
berpuasa baik secara spiritual, social maupun kesehatan
Hikmah Ruhiah (spiritual)
- Penguatan iman dan ketakwaan
- Melahirkan bentuk ketundukan secara totalitas
- Menahan diri dari mengikuti hawa nafsu
- Medan pelatihan kesabaran, kejujuran dan kedisiplinan
Hikmah Ijtima’iah (sosial)
- Melahirkan rasa solidaritas yang tinggi sesama muslim
- Sebagai media pemersatu ummat, karena semua muslim melakukan ibadah ini secara bersamaan dan serentak
- Mempererat tali ukhuwah islamiah
- Membiasakan menjalankan aturan-aturan ilahiah atau menumbuhkan kedisiplinan dalam merspon hukum-hukum Islam
- Mengeleminir tinadakan kriminal dan bentuk-bentuk kemaksiatan.
Hikmah kesehatan
- Membersihkan kembali usus-usus
- Memperbaiki alat pencernaan
- Mengurangi berat badan
- Menjaga hukum keseimbangan badan
Keutamaan Puasa
Diantara keutamaan puasa sebagai berikut:
- Media peleburan dosa-dosa kecil
“Shalat lima waktu, sahlat Jum’at ke Jum’at yang
lain, Ramadlan ke Ramadlan yang lain mampu melebur dosa-dosa yang ada
diantaranya selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR Muslim)
“Barang siapa yang berpuasa Ramadlan karena iman dan hanya
mencari ridlo Allah semata, maka dosa-dosanya yang berlalu akan diampuni.”
(Muttafaqun alaih)
- Benteng api neraka
“Barang siapa yang berpuasa sehara karena Allah Azza wa
Jalla, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasa tersebut dari api
neraka selam tujuh puluh atahun.” (Muttafaqun alaih)
“Puasa adalah benteng dari api neraka bagaikan benteng
kamu di dalam peperangan.” (HR Ahmad dan yang lain)
- Sarana dikabulkan do’a
“Sesungguhnya do’a menjelang berbuka bagi orang yang
sedang berpuasa tidak pernah ditolak.” (HR Ibnu Majah dan al-Hakim)
- Sarana mendapatkan pintu “Ar-Rayyan”
“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah pintu yang
disebut “Ar-Rayyan”, yang mana semua orang yang berpuasa masuk dari pintu
tersebut pada hari kiamat. Dan selain mereka tidak diperbolehkan masuk dari
pintu tersebut…” (HR Muttafaqun alaih)
Wallahu A’lam
Achmad Sa’id El-Keratony
|
Cirebon, Agustus 2011
|
|
twitter @said_elkeratony
|
facebook; A Said El Keratony |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar